Monday, August 23, 2010

Hukum Meninggalkan Shalat

HUKUM MENINGGALKAN
SHALAT
Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat
besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang.
Imam Ahmad ibnu Hanbal mengatakan: “Orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, suatu kekafiran yang
menyebabkan keluar dari Islam. Diancam hukuman mati jika
tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.”
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi’i
mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik
dan tidak kafir”. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai
ancaman hukumannya, menurut Imam Malik dan Asy-
Syafi’i: “Diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut
Imam Abu Hanifah: “Diancam hukuman ta’zir1, bukan
hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan,
maka yang wajib adalah dikembalikan kepada Kitab
Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam. Karena Allah Subhannahu wa
Ta'ala telah berfirman:
“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka
putusannya dikembalikan kepada Allah.” (Asy-Syura: 10)

1 Hadd, ialah macam hukuman dalam Islam yang ketentuannya telah
diatur langsung oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun ta’zir, ialah
macam hukuman yang tidak diatur langsung atau belum diatur dalam
Al-Qur’an maupun Sunnah, tetapi diserahkan kepada Waliyyul amr
dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu. (Penerjemah).

Walau apa pun hukumnya yang jelas ia adalah perkara wajib
yang mesti dilakukan/tunaikan apabila kita mengaku sebagai
seorang islam.

No comments:

Post a Comment